PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal

    PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal

    MANADO- - Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selasa, 12 Juli 2022. 

    Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan. 

    Mengomentari keputusan praperadilan, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menegaskan, “Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi.” ucapnya. Selasa, 12 Juli 2022.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Saya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, ” kata Rasio Ridho Sani, 12 Juli 2022

    pn kotamobagu praperadilan kasus kayu ilegal
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Virus PMK, Pemkab Toraja...

    Artikel Berikutnya

    Edukasi Rambu Lalulintas Mengurai Kemacetan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Koramil 1421 - 08/LK Tangaya Bersama Masyarakat Desa Padang Lampe Laksanakan Karya Bhakti 
    Kapolda Sulsel Bersilaturahmi dengan Kepala BNN Sulsel, Bahas Sinergi Jelang Pilkada 2024
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas  Rekrutmen  Anggota

    Ikuti Kami