Tindak Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal, Dirjen Gakkum KLHK: Hukum Seberat-Beratnya

    Tindak Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal, Dirjen Gakkum KLHK: Hukum Seberat-Beratnya

    Jakarta - Dalam konferensi pers, Jumat 1 April 2022. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, pengelolaan sampah illegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa.  

    Olehnya itu, penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah illegal terus menjadi perhatian KLHK. Gakkum KLHK kembali melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Bekasi dan Tangerang. Setelah menetapkan ES (47) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah illegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  

    Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, Penyidik Gakkum KLHK pada tanggal   30 Maret 2022, telah menetapkan A (52) yang bertempat tinggal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pengelolaan sampah illegal di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri. 

    Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal. 

    Jumlah sampah illegal dilokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3, 6 hektar. 

    Yazid Nurhuda menambahkan disamping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum KLHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal lainnya di Kota Tangerang yang berada tiga lokasi yaitu Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang. Sampah tersebut  diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. 

    Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan T (43) yang bertempat tinggal di Sepatan Timur, MS (59) dan G (52) yang bertempat tinggal di, Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang sebagai tersangka. 

    Sementara itu Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah illegal.  

    "Pembuangan sampah illegal yang berada dibantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar. Apalagi saat hujan, tumpukan sampah illegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai, " tegasnya. 

    Rasio Sani menambahkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah illegal. Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah illegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. 

    "Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah illegal di  Kecamatan Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A, " ujar Rasio Sani.

    Lebih jauh Rasio Sani mengingatkan, begitu juga untuk penyidikan untuk pengelolaan sampah illegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T(43), MS(59) dan G (52), penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan  bertanggung jawab dalam kasus ini. Mengingat kegiatan pengelolaan sampah illegal terindikasi terjadi juga di lokasi-lokasi lainnya.

    Rasio Sani menambahkan kami sudah perintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain dan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Khususnya lokasi pengelolaan sampah illegal yang berada dipinggiran sungai maupun pemukiman.  

    "Agar Indonesia bersih sampah, kita harus hentikan pengelolaan sampah illegal segera, penanggung jawab pengelolaan sampah illegal ini harus dihukum seberat-beratnya, pungkas Rasio Sani.

    Dirjen Gakkum KLHK Sampah Ilegal KLHK
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS di Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur, DPD JNI Pangkep dan Kades Tabo Tabo Bangun Kerja Sama Salurkan Bibit Tanaman
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Kisah Inspiratif, Polisi Di Maros Nyambi Jadi Guru Mengaji
    Peran Penting Persatuan dalam Meningkatkan Kinerja dan Tujuan Organisasi
    Menghargai Peran Petani dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami