Penambangan Emas Ilegal Dalam Kawasan HPT Mamuju Tengah Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp. 10 Miliar

    Penambangan Emas Ilegal Dalam Kawasan HPT Mamuju Tengah Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp. 10 Miliar

    Mamuju-Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum Sulawesi bersama sama dengan personil Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, Korem 142 Tatag Mamuju, dan personil dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan emas illegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

    Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 tim operasi gabungan pengamanan hutan berangkat menuju ke Desa Sanjango, Kec. Karossa untuk meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada disekitar sungai Anggaromo sekitar Pukul 12.00 wita, tim mengamankan 2 unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas tambang dari lokasi tersebut. 

    "Selain mengamankan barang bukti, tim juga turut mengamankan 4 orang pekerja dilokasi penambangan tanpa ijin  tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " ungkap Subagio. 

    Lanjutnya, kegiatan penambangan emas illegal ini terungkap bermula dari hasil laporan petugas lapangan dan informasi masyarakat serta  informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin didalam kawasan hutan yang terjadi disekitar sungai Anggaromo, Desa Sanjango, Kec. Karossa, Kab. Mamuju Tengah. 

    "Keberhasilan operasi ini juga berkat koordinasi yang terjalin baik dengan beberapa mitra kerja Balai Gakkum Sulawesi, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulbar, Korem 142 Tatag, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, " tegas Subagio. 

    Dodi Kurniawan, SPt M.H, Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi menyampaikan terhadap kedua orang pelaku, penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah  untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka diduga sebagai penanggung jawab dengan inisial NS (35) dan penanggung jawab logistik dengan inisial ARM (19). 

    Sedangkan 2 orang yang juga diamankan menjadi saksi dalam perkara, Pada hari ini tangga 30 Juli 2022, Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mamuju Sulawesi Barat. 

    Kegiatan Illegal ini mendapat perhatian serius di karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas illegal tersebut selain merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup serta dapat menimbulkan pencemaran dari bahan beracun berbahaya B3 seperti Mercuri, Saniada di sungai yang berada dilokasi tersebut, dimana selama ini menjadi sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk berbagai keperluan mereka. 

    "Semoga kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku perusakan hutan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat, " tegas Dodi. 

    Dodi Kurniawan, SPt, M.H, kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawsi, menambahkan Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam rumusan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa ijin berusaha dan atau melarang membawa alat berat yang dapat digunakan utk kegiatan pertambangan tanpa ijin berusaha dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar. 

    Selain itu perbuatan para pelaku juga akan dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat 2 huruf UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 Jo pasal 36 angka 19 UU No 11 Tahun 2020 ttg Cipta kerja Jo.

    Pasal 55 dan 56 KUHP bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maximal 7, 5 Miliar. 

    Yazid Nurhuda, S.H., MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, telah memerintahkan kepada penyidik KLHK untuk melakukan proses pelaku, tidak hanya pelaku saat ini menjadi tersangka namun bila penyidik didapatkan dua alat bukti yang sah, siapa saja yang terlibat kasus ini dapat proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tuntas. 

    Ditempat terpisah, Ir Sustyo Iriyono, Msi, Plt. Direktur Pencegahan dan pengamanan LHK mengapresiasi kerjasama yang baik dari tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan beberapa mitra terkait upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Provinsi Sulawesi Barat. Dan memerintahkan Tim untuk bekerja profesional dan selalu mengedepankan integritas serta segera menuntaskan kasus tersebut hingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan kepastian hukum kedepanya.

    gakkum sulawesi klhk tambang ilegal
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    HRS Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami